CONTOH DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS PROYEK ATAU KONSULTAN PENGAWAS
Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam melaksanakan
tugasnya tim Konsultan Pengawas memiliki kewajiban yang harus dilakukan,
diantaranya:
§    Konsultan
Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.
§    Secara
umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:
a.    Mengadakan
konsultasi dengan pemimpin proyek atau staf teknis proyek untuk membicarakan
persoalan yang timbul selama pelaksanaan konstruksi fisik.
b.    Menyelenggarakan
rapat-rapat lapangan secara berkala dengan pihak kontraktor, tim staf teknis,
serta unsur proyek lainnya, untuk membicarakan masalah yang timbul serta membuat
risalah rapat/resume dan mengirimnya kepada pihak-pihak terkait.
c.    Memberikan
bimbingan-bimbingan/petunjuk/nasehat/saran-saran serta instruksi-instruksi
kepada kontraktor untuk kelancaran pekerjaan agar batas waktu dan kondisi yang
tercantum di dalam dokumen kontrak dapat terpenuhi.
d.   Menjelaskan
dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam
penafsiran dari hal-hal yang diragukan yang terdapat di dalam dokumen kontrak
pekerjaan.
e.    Mengusulkan
perubahan-perubahan serta menyesuaikan keadaan dilapangan untuk memecahkan
segala problem.
f.     Menyiapkan/membuat
berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor untuk pembayaran angsuran.
g.    Menyusun
berita acara memelihara pekerjaan serta terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
h.    Menyusun
daftar kekurangan-kekurangan dan catat-mencatat pekerjaan pada waktu
pelaksanaan serta mengawasi/memonitoring masa pelaksanaan pemeliharaan.
i.      Mensyahkan/menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan yang telah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Comments
Post a Comment