CONTOH LINGKUP KEGIATAN PENGAWASAN PROYEK
Lingkup Kegiatan Pengawasan
§   Dalam
melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
§   Lingkup
tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan pengawasan adalah meliputi
tugas-tugas pengawasan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari:
a.     Mengawasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, serta laju
pencapaian volume.
b.    Mengawasi
pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
c.     Membuat
laporan-laporan yang mencatat hal-hal:
-           
Kemajuan pekerjaan dan tahap-tahapnya.
-           
Jumlah tenaga kerja dan peralatan yang
digunakan.
-           
Bahan-bahan bangunan yang dipergunakan.
-           
Keadaan cuaca selama pelaksanaan di
lapangan.
-           
Hal-hal lain yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
d.    Laporan-laporan
tersebut secara berkala dan rutin dikirim kepada semua pihak terkait setelah
terlebih dahulu mendapat legalisasi.
Comments
Post a Comment